Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas, dilakukan pembahasan dalam rangka tindak lanjut dari rekomendasi surveior pada saat survey akreditasi yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi FKTP bulan Oktober 2019.
Tindak lanjut dari rekomendasi ini merupakan suatu keharusan bagi puskesmas, yang nantinya akan dilihat pada saat reakreditasi yang akan dilaksanakan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat akreditasi puskesmas.