Artikel
Puskesmas Palibelo Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok
Sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Nomir 15 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Puskesmas Palibelo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok. Peserta yang diundang adalah Kepala Sekolah atau Guru UKS semua SD/MI di wilayah Kecamatan Palibelo.
Dalam kegiatan ini sebagai narasumbernya adalah Kepala Bidang P2PL (Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) H. Rifai, M. AP dan Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit (P2) H. Ibnu Zubair, S. Kep.
Di wilayah Kecamatan Palibelo semua sekolah sudah melaksanakan kegiatan KTR ini, setelah dilakukan sosialisasi pertama tahun lalu. Sudah ada spanduk dan stiker KTR di masing-masing sekolah. Bahkan sudah ada sekolah yang deklarasi sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu di SDN Inpres Bre. Semoga ini dapat dijadikan contoh oleh sekolah lainnya.
Dalam Peraturan Bupati ini di institusi kesehatan dan institusi pendidikan tidak boleh ada yang merokok dan tidak boleh menyediakan ruangan khusus untuk merokok. Kalau di instansi lainnya untuk yang mau merokok disediakan ruangan khusus.
Puskesmas Palibelo menyiapkan plakat sebagai apresiasi kepada sekolah yang telah deklarasi sebagai Kawasan Tanpa Rokok.