Standar Pelayanan Minimal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomo 4 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 disosialisasikan kepada penanggungjawab program dan Tim Perencanaan Puskesmas Palibelo.
Dalam SPM ini target program yang harus dicapai adalah 100%. Untuk program yang masih sulit mencapai target tersebut dilakukan pembahasan tentang hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program serta rencana tindak lanjut. Salah satunya dengan melakukan inovasi sehingga target kwantitatif maupun kwalitatif dapat tercapai.