Artikel
Vaksinasi Covid-19 Pada Ibu Hamil di Kecamatan Palibelo
Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan yang spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga pada saat seseorang terpajan dengan penyakit tersebut orang itu tidak akan sakit atau hanya mengalami penyakit ringan.
Ibu hamil memiliki sistem kekebalan tubuh yang rendah sehingga lebih rentan terkena penyakit. Mengingat imunitasnya yang rendah, ibu hamil mudah terinfeksi penyakit termasuk Covid-19. Ibu hamil yang terkena Covid-19 yang berat berisiko mengalami persalinan pre term, keguguran hingga kematian.
Sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil, maka ibu hamil dapat diberikan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi yang dapat diberikan yaitu Sinovac, Moderna dan Pfizer (sesuai dengan ketersediaan). Vaksinasi ini dapat diberikan dua kali dimulai pada trimester kedua kehamilan.
Syarat vaksinasi ibu hamil berdasarkan surat edaran tersebut :
1. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk dilakukan vaksinasi.
2. Ibu hamil dengan kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, nyeri ulu hati dan pandangan kabur ditinjau ulang utk dilakukan vaksinasi .
3. Bila ibu hamil tersebut ada penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroidisme, penyakit ginjal kronik, penyakit hati, harus dalam keadaan terkontrol.
4. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan mendapat persetujuan dari dokter yang merawat.
5. Apabila ada riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus apalagi setelah vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping
6. Apabila ibu hamil sedang dalam pengobatan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi darah, mendapat pengobatan kortikosteroid atau kemoterapi maka vaksinasi akan ditunda.
Di Kecamatan Palibelo ibu hamil terbanyak yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 adalah ibu hamil dari Desa Ntonggu. Semoga ini dapat menjadi contoh untuk desa-desa lainnya.