Artikel
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN PUSKESMAS PALIBELO
Penyelenggara pelayanan publik perlu memiliki beberapa ketentuan. Sama halnya dengan Puskesmas Palibelo sebagai pengelenggara pelayanan publik mesti memiliki komponen atau rangkaian dalam pelaksanaan pelayananannya. Diantaranya ;
Memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur dalam perundang undangan, peraturan pemerintah, permen PAN dan RU nomor15 2014.Permenkae 75. Tahun 2014. Perda kab Bima no 1 tahun 2022 Perbub no 19 thn 2022
Persyaratan ; KTP,Jamkesmas, buku sehat sekolah.
Waktu pelayanan ;Pemeriksaan dan konseling 60 menit.
Bkaya dan tarif ; Seauai dwngan perda no 1 tahun 2022.
Produk pelayanan ; jasa pertolongan persalinan dan rujukan.
Pengelolaan
Yuk rame2 ke PUSKESMAS PALIBELO. Untuk konsul atau mendapatkan pelayanan lebih baik.*
Red :AdminNA