Penyelenggara pelayanan publik perlu memiliki beberapa ketentuan. Sama halnya dengan Puskesmas Palibelo sebagai pengelenggara pelayanan publik mesti memiliki komponen atau rangkaian dalam pelaksanaan pelayananannya. Diantaranya ;
Memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur dalam perundang undangan, peraturan pemerintah, permen PAN dan RU nomor15 2014.Permenkae 75. Tahun 2014. Perda kab Bima no 1 tahun 2022 Perbub no 19 thn 2022
Persyaratan ; KTP,Jamkesmas, buku sehat sekolah.
Waktu pelayanan ;Pemeriksaan dan konseling 60 menit.
Bkaya dan tarif ; Seauai dwngan perda no 1 tahun 2022.
Produk pelayanan ; jasa pertolongan persalinan dan rujukan.
Pengelolaan
Yuk rame2 ke PUSKESMAS PALIBELO. Untuk konsul atau mendapatkan pelayanan lebih baik.*
Red :AdminNA