Artikel
PKM Palibelo Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan.
PKM Palibelo - Sosialisasi Pajak dan retribusi peraturan daerah (Perda). nomor 1 tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan. merupakan sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Kepala PKM Palibelo, Dewi Asnah A.Md. Keb. menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda). nomor 1 tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan.
Kata dia, Puskemas (PKM) Palibelo mulai menata pelayanan berdasarkan Perda Nmr 1 Tahun 2022, termasuk pelayanan kesehatan. Sehingga, dirinya berharap pelayanan kesehatan semakin membaik di Palibelo.
“Pemerintahan kita mengeluarkan peraturan daerah no: 1 Tahun 2022 mengenai pajak dan retribusi pada pelayanan kesehatan. Kita harap itu pelayanan kesehatan di Palibelo semakin baik,” Cetus Dewi Asnah A.Md. Keb di aula Kantor Camat Palibelo, Senin (30/01/2023).
Kepala PKM Palibelo Dewi Asnah A.Md. Keb itu berharap, peserta yang mayoritas kepala Desa Dan BPD bisa ikut membantu menyebarluaskan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan. Tujuannya, masyarakat tahu hak dan kewajiban mengenai pelayanan kesehatan ini.
“Sengaja kita gandengkan pihak Kecamatan agar peserta paham dan ikut membantu sebarkan perda no 1 Tahun 2022,” tukasnya.
Terpisah, camat Palibelo Kumara Jaya S.STP M.Si menyampaikan pelayanan kesehatan ini banyak faktor yang mempengaruhi sehingga lahirnya Perda NO 1 Tahun 2022 ini . Sebab, tak sedikit ditemukan keluhan di pelayanan kesehatan itu sendiri.
“Bicara pelayanan kesehatan, yang jadi pertanyaan itu siapa pemberi layanan itu? Pertama pemberi layanan itu adalah dokter, kemudian perawat dan didukung sarana prasarana dan besaran retribusi pelayanan tersebut,” kata camat palibelo (Red)