Artikel
STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
Puskesmas Palibelo memiliki Standar Pelayanan Laboratorium. Diantaranya ;
Dasar Hukum : Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes RI no 37 tahun 2012, tentang penyelenggaraan laboratorium kesehatan Puskesmas, Permenkes RI no 43 tahun 2019 tentang Puskesmas,Kepmenkes no 605/MENKES/SK/VII/2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.
Syarat : Formulir permintaan terisi lengkap
Prosedur : Pasien datang sendiri atau didampingi. Serahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium. Pasien dipanggil.dan dipastikan nama yangbtertera dalam lembaran permintaan sudah sesuai. Meminta kepada pasien jenis pemeriksaan dan sampel yang akan diambil. Pengambilan sampel. Pemeeiksaan dan validasi hasil. Penyerahannlembar hasil kepada pasien.
Waktu pelayanan : Pemeriksaan laboratorium 10-90 menit. Tergantung jenis pemeriksaan yang diminta.
Produk pelayanan : Hasil laborat sesuai dengan permintaan pemeriksaan.
Pengelolaan pengaduan : Kotak saran, email [email protected].
Budaya kerja : 4 As. Kerja keras, Kerja Keras, Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas. 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun).